Pendidikan Profesi Dokter Hewan
Pendidikan Profesi Dokter Hewan (PPDH) merupakan lanjutan dari program sarjana. Lulusan S1 Kedokteran Hewan Universitas Hasanuddin dapat melanjutkan pendidikan profesi dengan beban 39 sks mata kuliah yang ditempuh dalam kurun waktu paling singkat tiga semester. Setelah menyelesaikan semua mata kuliah (stase koas), mahasiswa tersebut wajib menjalani ujian komprehensif yang diselenggarakan oleh PPDH Fakultas Kedokteran UNHAS.
Ia juga harus dinyatakan lulus dalam Ujian Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Dokter Hewan (UKMPPDH) yang diselenggarakan secara nasional oleh Asosiasi Fakultas Kedokteran Hewan Indonesia (AFKHI) untuk dapat meraih gelar dokter hewan (drh.).
UKMPPDH
Ujian Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Dokter Hewan (UKMPPDH) terdiri atas dua bentuk ujian, yaitu Computer Based Test (CBT) dan Objective Structured Clinical Examination (OSCE).
CBT
Pada CBT, mahasiswa mengerjakan 100 soal pilihan ganda melalui komputer. Mahasiswa dinyatakan lulus apabila paling tidak mendapatkan nilai 60. Keseratus soal tersebut dapat dikelompokkan ke dalam beberapa tinjauan berikut:
- Keterampilan dasar klinis
- Aplikasi biomedis, perilaku hewan, klinis, dan epidemiologi veteriner
- Keterampilan komunikasi veteriner
- Manajemen kesehatan hewan
- Penelusuran, kritisi, dan manajemen informasi veteriner
- Profesionalisme, moral, dan etika praktik veteriner
- Kesadaran, pemeliharaan, dan pengembangan personal
- Kognitif
- Psikomotor
- Afektif
- Menghafal (recall)
- Analitik/argumentasi (reasoning)
- Hewan besar (hewan produksi)
- Hewan kesayangan dan eksotik
- Satwa liar dan akuatik konservasi
- Ikan
- Unggas
- Lain-lain
- Penyakit infeksius (bakteri, virus, parasit, protozoa, jamur)
- Penyakit noninfeksius (degeneratif, defisiensi nutrisi)
- Penyakit kulit
- Reproduksi dan aplikasi teknologi
- Kesmavet dan epidemiologi
- Diagnosis laboratorium (patologi, patologi klinik, mikrobiologi, parasitologi)
- Bedah dan radiologi
- One health: emerging dan re-emerging diseases
- Reseptir dan kerumahsakitan
Tinjauan berdasarkan kompetensi dokter hewan Indonesia
- 1. Memiliki wawasan etika veteriner dan pemahaman terhadap hakikat sumpah dan kode etik profesi serta acuan dasar kedokteran hewan
- 2. Memiliki wawasan di bidang sistem kesehatan hewan nasional dan legislasi veteriner
- 3. Memiliki keterampilan melakukan tindakan medis yang lege-artis
- 4. Memiliki keterampilan dalam menangani sejumlah penyakit pada hewan besar, hewan kecil, unggas, hewan eksotik, satwa liar, satwa aquatik dan hewan laboratorium
- 5A. Memiliki keterampilan dalam melakukan: diagnosis klinis, laboratoris, patologis, dan epidemiologiks penyakit hewan;
- 5B. Memiliki keterampilan dalam melakukan: penyusunan nutrisi untuk kesehatan dan gangguan medis
- 5C. Memiliki keterampilan dalam melakukan: pemeriksaan antemortem dan postmortem
- 5D. Memiliki keterampilan dalam melakukan: pemeriksaan kebuntingan, penanganan gangguan reproduksi, dan aplikasi teknologi reproduksi
- 5E. Memiliki keterampilan dalam melakukan: pengawasan keamanan dan mutu produk hewan
- 5F. Memiliki keterampilan dalam melakukan: pengawasan dan pengendalian mutu obat hewan dan bahan-bahan biologis, termasuk pemakaian dan peredarannya
- 5G. Memiliki keterampilan dalam melakukan: pengukuran (asesmen) dan penyeliaan kesejahteraan hewan
- 6. Memiliki keterampilan dalam komunikasi profesional
- 7. Memiliki kemampuan manajemen pengendalian dan penanggulangan penyakit strategis, penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, zoonosis, transboundary animal diseases, dan keamanan hayati, serta pengendalian lingkungan
- 8. Memiliki kemampuan dalam ”transaksi terapeutik”, melakukan anamnesis, rekam medis, persetujuan tindakan medik (informed consent), penulisan resep, surat keterangan dokter, dan edukasi klien
- 9. Memiliki pengetahuan analisis risiko, analisis ekonomi veteriner (termasuk perdagangan internasional), jiwa kewirausahaan (entrepreneurship)
- 10. Memiliki pengetahuan tentang manajerial dan kepemimpinan veteriner (veterinary leadership)
OSCE
Pada OSCE, mahasiswa memperagakan keterampilan klinis terhadap klien dan pasien di hadapan seorang penguji. Selama ujian, mahasiswa akan dinilai pada tiga ruang lingkup atau stasiun secara sekaligus, yaitu (1) komunikasi, (2) diagnosis klinis, dan (3) reseptir dan terapi. Mahasiswa diberikan waktu selama 20 menit untuk menyelesaikan skenario kasus yang diberikan kepadanya.
