Mahasiswa kedokteran hewan akan menempuh dua program studi, yaitu pendidikan akademik selama delapan semester untuk mendapatkan gelar Sarjana Kedokteran Hewan (S.K.H.) yang dilanjutkan dengan pendidikan profesi selama tiga semester untuk mendapatkan gelar dokter hewan (drh).
Penjelasan lengkap mengenai proses pembelajaran dapat dilihat dalam Buku Kurikulum.
Kurikulum dirancang untuk menjamin mutu proses pendidikan sesuai dengan Peraturan Senat Akademik Unhas Nomor 46929/UN.4/It.03/2016 tentang Kebijakan Pengembangan Kurikulum Program Studi Universitas Hasanuddin, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), dan Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH). Proses perancangan kurikulum mengikuti pedoman Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Dalam merancang dan mengembangkan kurikulum, semua program memastikan keselarasan antara profil lulusan (program learning outcomes; PLO) dan capaian pembelajaran lulusan (intended learning outcomes; ILO). Konsistensi rancangan kurikulum dan pelaksanaannya dijamin dengan keterlibatan Gugus Penjaminan Mutu dalam pemantauan dan evaluasi kurikulum.
Kurikulum disusun dalam modul-modul mata kuliah yang diajarkan dalam setiap semester dengan urutan yang tepat untuk menjamin mahasiswa dapat mencapai kompetensi dan meraih gelar pada tepat waktu dan tidak melebihi durasi perkuliahan reguler. Setiap mata kuliah memiliki capaian pembelajaran mata kuliah (course learning outcomes; CLO) yang merupakan turunan dari capaian pembelajaran lulusan (ILO).
Kurikulum sarjana kedokteran hewan terdiri atas 62 mata kuliah (153 sks), sedangkan kurikulum pendidikan profesi dokter hewan terdiri atas 13 mata kuliah (37 sks).
